Ternyata prosedurnya tidak rumit kok. Untuk urusan ini, saya mengurusnya sendiri memanfaatkan e-Registrasi Wajib Pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Baca baik-baik ketentuan dan kondisi di situ.
- Buat account baru di ereg.pajak.go.id
- Isi formnya baik-baik. Kalau bingung, klik aja tombol tanda tanya di kanan atas untuk melihat bantuan.
- Kembali ke halaman 'Home' (klik tombol ber-icon rumah), lalu klik "Cetak Dokumen".
- Cetak kedua dokumen yang disajikan: "Formulir Registrasi Wajib Pajak" dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara" dengan mengklik link di halaman Cetak Dokumen. Hasilnya berupa file PDF yang siap untuk dicetak di kertas.
- Bawalah kedua berkas tersebut beserta fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Anda terdaftar (bisa dilihat di header kedua berkas tersebut).
- Proses pengajuan NPWP dari penyerahan dokumen hingga mendapatkan kartu NPWP beragam, mulai dari 1 hari sampai 7 hari. Teman saya yang mengurus di kantor pajak di sebelah BEC cukup menunggu beberapa jam. Saya yang mengurus di KPP Pratama Cimahi harus menunggu 1 minggu padahal standar pelayanan yang tertulis di kantor itu adalah 3 hari 😤
Setelah memiliki NPWP, Anda bisa menuntaskan kewajiban Anda antara lain melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak tentunya. Oya, mumpung masih sunset policy (sampai 28 Februari 2009), silakan segera tuntaskan kewajiban Anda ;). Keterangan lebih lanjut silakan baca-baca informasinya di website Ditjen Pajak (pajak.go.id).
Pesan sponsor: Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya 🙏🏽
No comments :
Post a Comment