Dalam membuat paspor tersebut, saya menjalaninya sesuai prosedur resmi, tanpa calo. Hasilnya, paspor jadi dalam waktu 8 hari kerja dengan Rp. 280.000 (sudah termasuk buat beli map dan 5 kali bayar parkir motor :).
Adapun kronologisnya sebagai berikut:
1. Mengambil dan Mengisi Form (18 Des 2008)
- Langkah pertama untuk membuat paspor tentu saja adalah pergi ke kantor imigrasi, bukan ke kantor pajak, KUA, atau kantor lainnya :). Untuk Bandung, kantor imigrasinya ada di Jl. Surapati (Suci) no. 82. Nah, di sana akan ada banyak gambar yang menjelaskan prosedur pembuatan paspor, perpanjangan paspor, dll, silakan dilihat-lihat dulu dan dipahami.
- Lalu, datangi loket yang menyediakan form pengajuan paspor RI. Form tersebut bisa kita ambil secara gratis.
- Di loket tersebut, kita akan diberi tahu untuk membeli map di kantin di kantor tersebut. Ya sudah, saya pergi saja ke kantin dan mengeluarkan uang Rp. 5000 untuk sebuah map dan sebuah sampul buku paspor.
- Lalu, cari tempat yang nyaman untuk mengisi form tersebut dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Kalau saya sih, lebih nyaman mengisinya di rumah, jadi saya pulang dulu sambil melengkapi dokumen-dokumen yang harus dibawa.
- Pastikan dulu semua dokumen yang diperlukan sudah disimpan dalam map, yaitu:
- Form permohonan paspor yang sudah terisi lengkap
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir
- Surat keterangan bekerja (kalau sudah bekerja)
- Selain itu, bawa juga dokumen-dokumen berikut (hanya untuk ditunjukkan saja): KTP asli, KK asli, Akte kelahiran asli, dan Ijazah pendidikan asli (semuanya adalah dokumen asli dari fotokopian yang kita kumpulkan).
- Datanglah sepagi-paginya di kantor imigrasi (jam 8 saja, ga usah lebih pagi), supaya mendapatkan nomer antrian awal. Pengalaman saya yang datang kesiangan (jam 9an) harus mengantri agak lama. Yang bikin bete, ada banyak nomer kosong (tidak ada orangnya) tapi tidak segera maju ke nomer selanjutnya. Aneh kan.. Apa mungkin itu nomernya calo ya?
- Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan form, kita akan diberi tanda terima permohonan, beserta jadwal-jadwal berikutnya. Yang saya dapat: 22/12 bayar ke kasir, 23/12 foto & wawancara, 5/1 paspor selesai > 13.00 WIB. Ini lebih aneh lagi, bayar dan foto pun harus di hari yang berbeda??
- Kalau sekedar untuk bayar di kasir, kita gak perlu datang pagi-pagi karena antriannya sangat sedikit.
- Biaya resmi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Tarif SPRI: Rp. 200.000, -
- Tarif TI: Rp. 55.000.-
- Tarif Sidik Jari: Rp. 15.000,-
- Total: Rp. 270.000,-
- Berpakaianlah yang rapi, contoh: gunakan kemeja yang berkerah.
- Datanglah pagi-pagi!! Lagi-lagi saya kesiangan baru datang jam 9an, dan akhirnya mengantri cukup lama seperti pada hari mengumpulkan form. Bedanya, di antrian ini jelas ada orangnya :P. Orang-orang yang menggunakan jasa calo jelas-jelas kelihatan, baru saja datang, duduk beberapa menit, langsung masuk ke ruang foto. Oh, Endonesiah.. -__-.
- Cheese.. siap-siap difoto pakai webcam. Lalu, geser ke meja sebelahnya untuk sedikit ditanya-tanya apa tujuan kita membuat paspor. Itu lah wawancara, jauh berbeda dari wawancara kerja kan :).
- Jarak waktu yang cukup jauh ini dikarenakan adanya libur Natal dan Tahun Baru.
- Sesuai yang ditulis saat mengumpulkan form, saya mengambil paspor > Pk. 13.00, yakni sekitar jam 3 sore. Dan senangnya, tidak ada antrian sama sekali :).
Yak, sekarang buku paspor 48 halaman sudah ada di tangan saya. Semoga pengalaman saya di atas bisa berguna bagi pembaca yang akan membuat paspor. Saya harap kantor keimigrasian lebih meningkatkan kualitas pelayanannya. Menurut saya, pembuatan paspor seperti itu harusnya bisa tidak lebih dari 3 hari.
Sekarang menyiapkan hal lain menuju "2012 Go International" ... ;)
No comments :
Post a Comment