Definisi Reksa Dana
Reksa Dana (Mutual Fund) adalah wahana investasi yang sifatnya kolektif (menghimpun dana dari banyak orang) untuk dibelikan saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya. Kalau kita baca di UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, sebenarnya ada 2 bentuk Reksa Dana: perseroan dan kontrak investasi kolektif. Tapi cuma satu yang populer di masyarakat, yaitu yang berbentuk kontrak investasi kolektif. Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan.
- Manajer Investasi (MI) = pengelola portofolio investasi kolektif
- Bank Kustodian = pelaksana penitipan dana kolektif
- Unit Penyertaan (UP) = unit yang diterbitkan reksa dana untuk menghimpun dana