Slumdog Millionaire

Slumdog Millionaire—what a movie! This one took home the 2009 Golden Globe for Best Picture in the Drama category, and it’s easy to see why. I usually steer clear of Bollywood films (too predictable, let’s be real 😏), but this one isn’t your typical Bollywood flick. It’s actually a British production by Danny Boyle and Loveleen Tandan, set entirely in India. No wonder it feels so fresh!



The story revolves around Jamal Malik, a young man from the slums of Mumbai competing on Who Wants to Be a Millionaire?. Jamal nails every question, outsmarting even the smartest contestants. But instead of celebrating his success, people accuse him of cheating. The police interrogate him brutally, demanding to know how he knew the answers. Jamal explains: every question ties back to a piece of his difficult, extraordinary life.


The movie uses a clever flashback style to show how Jamal’s past shaped him:

  • Growing up in extreme poverty.
  • Losing his mother in a religious riot.
  • Escaping a gang that exploited street kids as beggars.
  • Drifting apart from his brother Salim and childhood love, Latika.

And here’s the kicker: Jamal isn’t on the show for fame or money. He’s using it to find Latika. That’s where the heart of the story lies.


What makes Slumdog Millionaire special is how it shines a light on the lives of India’s underprivileged—stories we don’t often see in movies. It’s raw, emotional, and relatable, especially for audiences in developing countries. And with its back-and-forth storytelling, you’re constantly on edge, connecting the dots between Jamal’s memories and the quiz questions.


Of course, it’s got its Bollywood vibes: family drama, action, tragedy, and yes, dancing. (Thankfully, no trees or pillars involved. 😂) Adapted from Vikas Swarup’s Q and A, this movie deserved every award it won. My one question: has English really infiltrated India’s poorest communities that much? 🤔



My verdict? 9/10. A must-watch for the story, emotions, and social commentary. Moral of the story? Life doesn’t always make sense in the moment. But someday, you’ll understand how everything fits together. God has made everything fit beautifully in its appropriate time.

Pengalaman Membuat NPWP

Akhir-akhir ini saya banyak berurusan dengan birokrasi. Setelah bulan lalu berurusan dengan kantor imigrasi, minggu lalu saya berurusan dengan kantor pajak dalam rangka membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP ini dibuat untuk keperluan administrasi dari perusahaan tempat saya (mungkin) bekerja.

Ternyata prosedurnya tidak rumit kok. Untuk urusan ini, saya mengurusnya sendiri memanfaatkan e-Registrasi Wajib Pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Baca baik-baik ketentuan dan kondisi di situ.
  2. Buat account baru di ereg.pajak.go.id
  3. Isi formnya baik-baik. Kalau bingung, klik aja tombol tanda tanya di kanan atas untuk melihat bantuan.
  4. Kembali ke halaman 'Home' (klik tombol ber-icon rumah), lalu klik "Cetak Dokumen".
  5. Cetak kedua dokumen yang disajikan: "Formulir Registrasi Wajib Pajak" dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara" dengan mengklik link di halaman Cetak Dokumen. Hasilnya berupa file PDF yang siap untuk dicetak di kertas.
  6. Bawalah kedua berkas tersebut beserta fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Anda terdaftar (bisa dilihat di header kedua berkas tersebut).
  7. Proses pengajuan NPWP dari penyerahan dokumen hingga mendapatkan kartu NPWP beragam, mulai dari 1 hari sampai 7 hari. Teman saya yang mengurus di kantor pajak di sebelah BEC cukup menunggu beberapa jam. Saya yang mengurus di KPP Pratama Cimahi harus menunggu 1 minggu padahal standar pelayanan yang tertulis di kantor itu adalah 3 hari 😤

Setelah memiliki NPWP, Anda bisa menuntaskan kewajiban Anda antara lain melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak tentunya. Oya, mumpung masih sunset policy (sampai 28 Februari 2009), silakan segera tuntaskan kewajiban Anda ;). Keterangan lebih lanjut silakan baca-baca informasinya di website Ditjen Pajak (pajak.go.id).

Pesan sponsor: Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya 🙏🏽

Pengalaman Membuat Paspor

Bulan lalu saya iseng-iseng membuat paspor di kantor imigrasi Bandung. Saya membuat paspor tersebut bukan karena saya mau jalan-jalan ke luar negeri dalam waktu dekat (karena memang ga punya duit :P), tapi buat jaga-jaga kalau sewaktu-waktu ada keperluan mendadak keluar negeri. Toh, waktu itu saya juga belum kerja (secara formal) yang tentunya akan terikat waktu, jadi mumpung saya masih punya waktu luang, saya sempatkan diri saja membuat paspor.

Dalam membuat paspor tersebut, saya menjalaninya sesuai prosedur resmi, tanpa calo. Hasilnya, paspor jadi dalam waktu 8 hari kerja dengan Rp. 280.000 (sudah termasuk buat beli map dan 5 kali bayar parkir motor :).

Adapun kronologisnya sebagai berikut:

1. Mengambil dan Mengisi Form (18 Des 2008)
  • Langkah pertama untuk membuat paspor tentu saja adalah pergi ke kantor imigrasi, bukan ke kantor pajak, KUA, atau kantor lainnya :). Untuk Bandung, kantor imigrasinya ada di Jl. Surapati (Suci) no. 82. Nah, di sana akan ada banyak gambar yang menjelaskan prosedur pembuatan paspor, perpanjangan paspor, dll, silakan dilihat-lihat dulu dan dipahami.
  • Lalu, datangi loket yang menyediakan form pengajuan paspor RI. Form tersebut bisa kita ambil secara gratis.
  • Di loket tersebut, kita akan diberi tahu untuk membeli map di kantin di kantor tersebut. Ya sudah, saya pergi saja ke kantin dan mengeluarkan uang Rp. 5000 untuk sebuah map dan sebuah sampul buku paspor.
  • Lalu, cari tempat yang nyaman untuk mengisi form tersebut dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Kalau saya sih, lebih nyaman mengisinya di rumah, jadi saya pulang dulu sambil melengkapi dokumen-dokumen yang harus dibawa.
2. Mengumpulkan Form (19 Des 2008)
  • Pastikan dulu semua dokumen yang diperlukan sudah disimpan dalam map, yaitu:
    1. Form permohonan paspor yang sudah terisi lengkap
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    4. Fotokopi Akte Kelahiran
    5. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir
    6. Surat keterangan bekerja (kalau sudah bekerja)
  • Selain itu, bawa juga dokumen-dokumen berikut (hanya untuk ditunjukkan saja): KTP asli, KK asli, Akte kelahiran asli, dan Ijazah pendidikan asli (semuanya adalah dokumen asli dari fotokopian yang kita kumpulkan).
  • Datanglah sepagi-paginya di kantor imigrasi (jam 8 saja, ga usah lebih pagi), supaya mendapatkan nomer antrian awal. Pengalaman saya yang datang kesiangan (jam 9an) harus mengantri agak lama. Yang bikin bete, ada banyak nomer kosong (tidak ada orangnya) tapi tidak segera maju ke nomer selanjutnya. Aneh kan.. Apa mungkin itu nomernya calo ya?
  • Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan form, kita akan diberi tanda terima permohonan, beserta jadwal-jadwal berikutnya. Yang saya dapat: 22/12 bayar ke kasir, 23/12 foto & wawancara, 5/1 paspor selesai > 13.00 WIB. Ini lebih aneh lagi, bayar dan foto pun harus di hari yang berbeda??
3. Bayar di Kasir (22 Des 2008)
  • Kalau sekedar untuk bayar di kasir, kita gak perlu datang pagi-pagi karena antriannya sangat sedikit.
  • Biaya resmi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
    • Tarif SPRI: Rp. 200.000, -
    • Tarif TI: Rp. 55.000.-
    • Tarif Sidik Jari: Rp. 15.000,-
    • Total: Rp. 270.000,-
4. Foto & Wawancara (23 Des 2008)
  • Berpakaianlah yang rapi, contoh: gunakan kemeja yang berkerah.
  • Datanglah pagi-pagi!! Lagi-lagi saya kesiangan baru datang jam 9an, dan akhirnya mengantri cukup lama seperti pada hari mengumpulkan form. Bedanya, di antrian ini jelas ada orangnya :P. Orang-orang yang menggunakan jasa calo jelas-jelas kelihatan, baru saja datang, duduk beberapa menit, langsung masuk ke ruang foto. Oh, Endonesiah.. -__-.
  • Cheese.. siap-siap difoto pakai webcam. Lalu, geser ke meja sebelahnya untuk sedikit ditanya-tanya apa tujuan kita membuat paspor. Itu lah wawancara, jauh berbeda dari wawancara kerja kan :).
5. Mengambil Paspor (5 Jan 2009)
  • Jarak waktu yang cukup jauh ini dikarenakan adanya libur Natal dan Tahun Baru.
  • Sesuai yang ditulis saat mengumpulkan form, saya mengambil paspor > Pk. 13.00, yakni sekitar jam 3 sore. Dan senangnya, tidak ada antrian sama sekali :).

Yak, sekarang buku paspor 48 halaman sudah ada di tangan saya. Semoga pengalaman saya di atas bisa berguna bagi pembaca yang akan membuat paspor. Saya harap kantor keimigrasian lebih meningkatkan kualitas pelayanannya. Menurut saya, pembuatan paspor seperti itu harusnya bisa tidak lebih dari 3 hari.

Sekarang menyiapkan hal lain menuju "2012 Go International" ... ;)