Perpanjangan SIM

Akhir pekan kemarin ketika saya pulang ke Cimahi, saya menyempatkan diri untuk memperpanjang SIM C saya yang bulan depan akan habis masa berlakunya. Untuk keperluan ini, saya mengurus semuanya sendiri, ditemani ibu saya, tanpa menggunakan bantuan calo / biro jasa.


Dan ternyata, mengurus perpanjangan SIM sendiri secara legal itu tidak susah lho, asalkan kita rajin-rajin bertanya dengan orang-orang di sana. Total biaya yang saya keluarkan untuk perpanjangan SIM tersebut adalah Rp. 80.000 (sepertinya berlaku untuk semua jenis SIM), dan semua urusan beres dalam waktu kira-kira 1,5 jam (ini pada hari Sabtu, mungkin lebih cepat lagi kalau di hari kerja dan datang lebih pagi lagi).


Adapun prosedur perpanjangan SIM yang saya lakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap) Cimahi sebagai berikut: (hal ini mungkin berlaku sama untuk semua kantor Samsat)

  1. Siapkan 2 buah fotokopi KTP dan SIM, serta bawalah bolpoin
    Kalau Anda tidak sempat memfotokopi keduanya, biasanya di kantor Samsat ada jasa fotokopi. Tenang saja, tarifnya normal kok :-). Lalu, sebaiknya Anda membawa bolpoin. Kalau lupa, ya Anda bisa membantu penjual bolpoin di sana untuk melariskan dagangannya :). Oya, KTP dan SIM asli jangan lupa dibawa.

  2. Datang pagi-pagi ke kantor Samsat
    Semakin pagi tentunya semakin sepi antrian orang-orang yang akan mengurus-urus sesuatu di kantor polisi. Ada baiknya tidak lebih pagi dari jam 8 :). Dan kalau Anda datang di hari Sabtu, pastikan Anda tidak datang setelah jam 10, karena biasanya loket Pelayanan SIM hanya buka setengah hari pada hari itu.

  3. Rajin-rajin bertanya
    Di Kantor Samsat Cimahi, papan petunjuk prosedur perpanjangan SIM tidak dapat ditemukan dengan mudah, tidak seperti papan petunjuk pembuatan paspor di kantor Imigrasi Bandung, yang jelas-jelas dipajang di depan gedung sebelum pintu masuk utama. Karena itu, jangan sungkan untuk bertanya ke petugas (saya pilih yang tampangnya ramah, hehe.. :). Pertanyaan yang umum diajukan yakni bagaimana cara memperpanjang SIM, saya harus ke mana dulu, setelah itu kemana, dan tempatnya di mana.

  4. Pencatatan sidik jari
    Ternyata, prosedur pertama mengurus perpanjangan SIM di Samsat Cimahi adalah melakukan pencatatan sidik jari. Kita bisa membeli form sidik jari seharga Rp. 5000 di loket pelayanan sidik jari. Di situ ada beberapa kolom data diri yang harus diisi, lalu kita harus mencapkan sidik semua jari tangan kita. Tentunya, Anda tidak usah repot-repot menyertakan cap jari kaki :).

  5. Cek kesehatan
    Setelah cap sidik jari, prosedur berikutnya adalah melakukan cek kesehatan. Pada cek kesehatan ini, hal-hal yang diperiksa hanyalah tinggi badan, tekanan darah, dan tes buta warna. Di klinik ini sebenarnya ada poster alat test mata juga, tapi sepertinya itu cuma pajangan (mungkin karena melihat saya tidak memakai kacamata ya, jadi dianggapnya bermata normal). Biaya untuk cek kesehatan ini adalah Rp. 15.000.

  6. Pendaftaran perpanjangan SIM
    Setelah cek kesehatan, kita beranjak ke kantor Pelayanan SIM. Kebetulan kalau di Samsat Cimahi, tempat pengambilan sidik jari, cek kesehatan, dan kantor pelayanan SIM ini gedung berbeda-beda. Jadi, harus jalan-jalan sebentar. Di dalam kantor pelayanan SIM, biasanya ada banyak loket, carilah loket pendaftaran perpanjangan SIM. Di situ, kita serahkan hasil cek medis, lembar kedua form sidik jari, serta fotokopi KTP dan SIM. Nanti kita akan diberikan sebuah map berisi form perpanjangan SIM dan diminta untuk melakukan pembayaran.

  7. Pembayaran
    Pembayaran administrasi perpanjangan SIM ini dilakukan di Bank BRI yang kebetulan ada di dalam kantor itu juga. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp. 60.000 (untuk semua jenis SIM). Sedangkan, biaya membuat SIM baru adalah Rp. 75.000.

  8. Entri data ke komputer
    Setelah melakukan pembayaran dan mengisi form perpanjangan SIM, bawalah map beserta segala isinya tersebut ke loket yang lain, yang mengurusi entri data ke komputer. Untuk mencari loket ini harus bertanya-tanya ke orang yang ada di situ karena biasanya ruangan di dalam kantor itu dipenuhi orang-orang yang sedang mengurus SIM juga.

  9. Pengambilan foto dan sidik jari (lagi?)
    Selesai data kita dientri ke sistem basis data kepolisian, saatnya kita masuk ruang foto untuk difoto dan diambil sidik jari. Foto dan sidik jari ini digunakan untuk dicetak pada kartu SIM kita. Menurut saya, pengambilan sidik jari ini sebenarnya redundant karena toh sebelumnya sudah cap sidik jari (secara manual). Oya, sebelum difoto kita akan diminta mengisi pesan-kesan tentang pelayanan mengurus SIM yang baru saja kita lakukan.

  10. SIM baru pun jadi
    Tidak perlu menunggu waktu lama, kartu SIM kita yang baru pun selesai dicetak. Selamat memandangi wajah ganteng/cantik Anda yang lagi nyengir saat difoto :D.


Saya cukup puas dengan pelayanan perpanjangan SIM kemarin. Saran saya buat petugas, tingkatkan profesionalitas sehingga benar-benar bebas dari praktik kecurangan (kalau masih ada). Untuk SOP administrasi SIM ini sebenarnya bisa lebih ditingkatkan lagi, misalnya: penggunaan komputer untuk scan semua sidik jari sehingga mempercepat antrian dan mengurangi adanya pengulangan prosedur, pengadaan papan informasi pembuatan/perpanjangan SIM yang mudah dilihat warga, dll. Semoga pelayanannya semakin hari semakin baik :).


Penutup, ada tulisan yang menarik yang saya baca di salah satu tembok di Samsat Cimahi kemarin, kalau tidak salah, tulisannya seperti ini: "Kejahatan akan tumbuh jika orang-orang baik tidak bertindak."